Jakarta - Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 telah berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Namun, pada pelaksanaannya, Pilkada Jakarta berpotensi terjadi dua putaran. Hal ini dapat terjadi karena Jakarta memiliki perhitungan suara yang berbeda dengan daerah lain.
Berdasarkan hasil hitung cepat yang dilakukan oleh beberapa lembaga survei, salah satunya Lembaga Survei Indonesia, menunjukkan pasangan calon nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan perolehan 50,10%, lalu pasangan calon nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono dengan 39,29% suara, dan di posisi terakhir pasangan calon nomor urut dua, Dharma Kun-Kun Wardhana dengan 10,61%. Namun, angka tersebut belum bisa dipastikan menang satu putaran atau tidak karena dalam proses hitung cepat terdapat angka margin off error. Hasil resmi baru akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) nanti.
Dalam aturan yang terdapat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Hal serupa juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Ketentuan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016
Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016 terdapat aturan yang hanya ada di daerah dengan karakteristik khusus yaitu Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat terjadi dua putaran apabila pasangan calon tidak berhasil memperoleh 50% + 1 suara dari total suara sah pada putaran pertama. Lalu, jika tidak ada kandidat yang mencapai ambang batas yang telah ditentukan, maka dua pasangan calon dengan suara tertinggi akan maju ke putaran kedua.
Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024
Aturan lain yang menyebutkan Pilkada Jakarta dapat berlangsung dua putaran adalah Pasal 10 UU Nomor 29 Tahun 2007 yang sekarang diganti dengan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, menyebut bahwa Jakarta sebagai kota yang unik karena sebagai ibu kota dan pusat pemerintahan. Adapun bunyi dari pasal tersebut "Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 10 ayat (1).
Tahapan Pilkada 2 Putaran
Tahapan jika Pilkada berlangsung dua putaran yaitu tertuang dalam pasal 36 ayat (3) yang berbunyi "Tahapan pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan;
b. Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program Pasangan Calon;
c. Pemungutan dan perhitungan suara; dan
d. Rekapitulasi hasil perolehan suara."
Penulis: Azkal Azkia Nurrohmat
Komentar
Posting Komentar