Langsung ke konten utama

Potensi Pilkada 2 Putaran Jakarta, Simak Ketentuannya


Jakarta - Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 telah berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Namun, pada pelaksanaannya, Pilkada Jakarta berpotensi terjadi dua putaran. Hal ini dapat terjadi karena Jakarta memiliki perhitungan suara yang berbeda dengan daerah lain.


Berdasarkan hasil hitung cepat yang dilakukan oleh beberapa lembaga survei, salah satunya Lembaga Survei Indonesia, menunjukkan pasangan calon nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan perolehan 50,10%, lalu pasangan calon nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono dengan 39,29% suara, dan di posisi terakhir pasangan calon nomor urut dua, Dharma Kun-Kun Wardhana dengan 10,61%. Namun, angka tersebut belum bisa dipastikan menang satu putaran atau tidak karena dalam proses hitung cepat terdapat angka margin off error. Hasil resmi baru akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) nanti.


Dalam aturan yang terdapat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Hal serupa juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.


Ketentuan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016

Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016 terdapat aturan yang hanya ada di daerah dengan karakteristik khusus yaitu Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat terjadi dua putaran apabila pasangan calon tidak berhasil memperoleh 50% + 1 suara dari total suara sah pada putaran pertama. Lalu, jika tidak ada kandidat yang mencapai ambang batas yang telah ditentukan, maka dua pasangan calon dengan suara tertinggi akan maju ke putaran kedua.


Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024

Aturan lain yang menyebutkan Pilkada Jakarta dapat berlangsung dua putaran adalah Pasal 10 UU Nomor 29 Tahun 2007 yang sekarang diganti dengan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, menyebut bahwa Jakarta sebagai kota yang unik karena sebagai ibu kota dan pusat pemerintahan. Adapun bunyi dari pasal tersebut "Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 10 ayat (1).

Tahapan Pilkada 2 Putaran

Tahapan jika Pilkada berlangsung dua putaran yaitu tertuang dalam pasal 36 ayat (3) yang berbunyi "Tahapan pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:

a. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan;
b. Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program Pasangan Calon;
c. Pemungutan dan perhitungan suara; dan 
d. Rekapitulasi hasil perolehan suara."


Penulis: Azkal Azkia Nurrohmat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berkampanye di Tebet, Pramono Anung Menjelaskan Permasalahan Transportasi hingga Pendataan Masyarakat

Jakarta -  Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, berkampanye di Tebet Eco Park, Jakarta pada Sabtu (12/10/2024) sore. Dalam kampanye tersebut Pramono Anung menyampaikan beberapa program kerjanya sebagai Gubernur jika terpilih nanti. Selain itu, terdapat juga sesi tanya-jawab kepada masyarakat yang turut hadir menyaksikan kampanye. Dalam kampanye tersebut, Pramono Anung menyampaikan program-programnya jika terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta nanti. Tak hanya itu, Ia juga menanggapi permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat ketika sesi tanya-jawab. Memperjuangkan 15 Golongan Gratis Naik MRT  dan LRT Menyoal kemacetan Jakarta, Pramono Anung, berencana memperjuangkan 15 golongan untuk bisa naik MRT dan LRT secara gratis. Hal tersebut dilakukan untuk bisa mengurangi jumlah kendaraan yang masuk ke Jakarta tempat mereka bekerja. "Yang saya lakukan, supaya warga yang 15 golongan dibebaskan, pembebasannya tidak hanya naik bis (TransJakarta), tetapi MRT dan LRT," u...

Profil Pramono Anung dan Rano Karno: Perjalanan Karir dan Visi Misinya untuk Jakarta

Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta akan segera berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2025-2029 pada 23 September 2024. Pasangan nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suwono (RIDO), pasangan nomor urut dua Dharma Pongrekun-Kun Wardhana (Dharma-Kun), dan pasangan nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).  Dalam artikel ini, akan mengulas profil dari pasangan nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), mulai dari latar belakang pendidikan, pengalaman, serta visi-misinya untuk masa depan Jakarta lima tahun kedepan. Profil Pramono Anung  Lahir di Kediri, Jawa Timur pada 11 Juni 1963, Pramono Anung Wibowo atau biasa dipanggil 'Mas Pram' adalah seorang politikus yang memulai karier politiknya sebagai anggota DPR RI. Pada tahun 2000, Ia menjabat sebagai Wakil Sekjen PDIP. Pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, Ia terpilih menjadi Wakil Ketua DPR RI peri...

Mengenal Program Riverway versi Ridwan Kamil, Pengertian hingga Penerapannya di Jakarta

                            Jakarta - Calon Gubernur Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil, mengusulkan ide membuat riverway atau transportasi di atas sungai sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan di Jakarta. Usul tersebut disampaikan dalam sesi debat perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.  Dalam rencananya tersebut, Ridwan Kamil akan mencoba berinovasi membuat riverway atau perahu yang melintasi 13 sungai di Jakarta jika dirinya terpilih menjadi pemimpin Jakarta nanti. Lalu, apa yang dimaksud dengan  riverway ? Mari simak penjelasan seputar riverway dan potensinya untuk menyelesaikan macet di Jakarta. Pengertian Riverway Bagi pengguna transportasi umum, mungkin sudah sering mendengar istilah busway atau jalur bus, sedangkan untuk  riverway, masih kurang umum di Indonesia. Lantas, apa itu riverway ?  Secara sederhana, riverway adalah jalur sungai yang dapat dilayari un...